Padahal, Roberto merasa keberatan atas vonis dari majelis hakim lantaran dalam fakta persidangan PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila tersebut.
PP dan MN juga masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, kuasa hukum MN mengaku pesimis jika keluarga MN nantinya bisa membayar denda Rp 50 juta.
"Nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta atau diganti dengan tambahan 3 bulan lagi," kata Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN, dikutip dari YouTube KH Infotainment.
"Kami pesimis lah ya, klien kami berasal dari keluarga sangat sederhana. Sehingga (mereka) bersiap-siap untuk menjalani pemidanaan selama 12 bulan," imbuh Andreas.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar