"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini."
Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 26 Juli 2021.
Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan mengakhiri kebijakan PPKM Darurat secara bertahap.
Sebelumnya penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kabar perpanjangan PPKM Darurat ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya telah memutuskan soal perpanjangan kebijakan tersebut.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi Gegara PPKM Darurat? Begini Kata Ketua MPR
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar