16. Pemberantasan tindak korupsi di Indonesia saat ini payung hukumnya adalah
A. UU No. 31 Tahun 1999
B. UU No. 20 Tahun 2001
C. UU No. 15 Tahun 2002
D. UU No. 30 Tahun 2002
E. UU No. 7 Tahun 2006
Jawaban: D
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kpk.go.id)
17. Konferensi Asia Afrika atau yang dikenal KAA dilaksanakan pertama kali di Bandung pada tahun ....
A. 1945
B. 1955
C. 1959
D. 1965
E. 1995
Jawaban: B
Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (disingkat KTT Asia Afrika atau KAA; kadang juga disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan.
KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario.
Lainnya:
Pelopor KAA
Indonesia: Ali Sastroamidjojo
Pakistan: Mohammad Ali Bogra
India: Jawaharlal Nehru
Sri Lanka: Sir John Kotelawala
Myanmar: U Nu
Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
18. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat ... setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
A. 1 tahun
B. 3 tahun
C. 5 tahun
D. 7 tahun
E. 9 tahun
Jawaban: B
19. Suatu fakta yang diurutkan secara kronologis sesuai dengan waktu terjadinya merupakan pengertian dari..
A. fakta
B. priodisasi
C. kronik
D. kronologi
E. sumber
Jawaban: C
20. Perjanjian antar dua negara atau lebih menyangkut bidang ekonomi dan politik disebut ..
A. custom
B. jurisprudensi
C. treaty
D. doktrin
E. adat
Jawaban: C
Menurut Pasal 2(1)(a) Konvensi Wina 1969, "traktat" adalah "perjanjian internasional yang disepakati antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik itu yang terkandung dalam satu atau dua atau lebih dokumen dan apapun penyebutannya." Berdasarkan definisi ini, "traktat" hanya bisa dirumuskan oleh dua negara atau lebih. (Wikipedia)
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar