10. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar