GridFame.id - Tabiat Vicky Prasetyo nampaknya belum berubah.
Ia sempat membuat heboh belakangan lantaran kepergok dekat dengan Ayu Aulia.
Kedekatan mereka berdua bahkan membuat api cemburu Kalina Ocktaranny berkobar.
Lantaran Vicky dekat dengan Ayu Aulia saat hubungannya dengan Kalina sedang goyah.
Seakan tak mau dengar amarah Kalina, Ayu Aulia malah seolah sengaja posting mesra berdua dengan Vicky Prasetyo.
Tindakannya tentu langsung saja membuat geram netizen dan Ayu Aulia pun panen hujatan.
Tak kuat dengan caci makian yang diterimanya, Ayu Aulia memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
Kuasa hukum Ayu Aulia, Donny Manurung mengungkapkan jika ada sosok yang sengaja mencemarkan nama baik kliennya.
Tentu saja hal itu membuat Ayu Aulia terganggu, namun ia enggan menyebutkan siapa yang dilaporkannya.
"Ada yang mencemarkan nama baik Mbak Ayu sehingga membuat kondisi pribadinya itu terganggu lah. Kami sudah berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk lebih lanjutnya masih dalam proses. Sementara kami nggak bisa bilang siapa orangnya," ujarnya dikutip dari KH Infotainment.
Ayu Aulia juga terlihat memilih bungkam ketika disinggung soal pembully tersebut.
Ayu Aulia beberkan jika dirinya memang bukan orang yang kuat di bully. Ia mengaku memang sosok yang lemah.
"Aku memang lemah sih, nggak kuat (dibully). Banyak lah (bully) yang sebenarnya tidak pantas dia katakan di media sosial dan dimanapun itu tidak pantas," ucapnya.
Namun, ia memastikan jika ini bukan soal hubungan antara dirinya dan Vicky Prasetyo.
"Nggak. Kalau itu aku sudah kebal, karena aku bukan pelakor. Kak Kalina juga lagi hamil, soal itu aku no comment," imbuh Ayu Aulia.
Sebenarnya Ayu Aulia tak ingin menempuh jalur hukum. Tetapi untuk memberikan efek jera kepada si pembully, ia memutuskan untuk memproses hal ini.
"Jadi sebenarnya aku nggak mau ke ranah hukum. Tapi ya sudah untuk memberi efek jera aku harus proses ini," tutur Ayu Aulia menegaskan.
Ia membebekan jika timnya akan menjerat pelaku dengan pasal 27 ancaman 6 tahun penjara.
"Kita akan jerat UU ITE pasal 27 ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar kuasa hukum Ayu Aulia menimpali.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar