GridFame.id - Pelawak kondang H nurul Qomar atau yang biasa dipanggil Komar sempat bikin geger.
Ia dahulu bolak-balik kawin cerai dan memiliki empat istri.
Dipikir bakal bahagia, nyatanya malah membuat Komar geleng-geleng kepala.
Bukannya jadi hidup tenang, Komar malah merasakan kisruh yang berkepanjangan.
Poligami yang ia jalani bahkan sampai membuat dirinya trauma sampai saat ini.
Bahkan, Komar juga pernah harus merasakan pil pahit karena tingkah lakunya.
Komar mengakui jika ia telah salah besar karena telah berpoligami.
Menurut cerita Komar, istri pertama dan keduanya sering berkonflik yang membuatnya jadi pusing.
Karena konflik yang tak berkesudahan membuat Komar akhirnya bercerai dengan kedua-duanya.
Awalnya Komar menikah dengan Dwi Kurnia Wulyanti dan dikaruniai 2 orang anak.
Rumah tangga yang bertahan selama 13 tahun harus dinodai dengan kehadiran Nenden Karmila.
Namun, rumah tangganya dengan Nenden hanya berlangsung selama tiga sampai empat bulan.
Setelah bercerai dengan kedua istrinya, Komar menikah lagi dengan Dewi Fauziah dan dikaruniai seorang anak.
Bertahan selama dua tahun, rumah tangga mereka pun kandas.
Pada akhirnya, Komar menikah lagi dengan Siti Mariyaam sampai saat ini.
Tetapi, Komar sempat mengalami hal tak menyenangkan.
Lama tak muncul di layar kaca, ia pun terjun ke dunia politik dan mengajar dibeberapa universitas.
Apes, ia malah harus berurusan dengan meja hijau atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Bahkan gegara kasus tersebut, Komar sempat mencicipi dinginnya jeruji besi.
Dikutip dari Batam.tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Komar beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.
Polisi menduga ijazah yang dipalsukan digunakan Komar untuk maju sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudo (Umus).
Polisi menahan pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.
Dirinya diduga memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus). ia terancam 7 tahun penjara.
Tetapi setelah sempat ditahan Polres Brebes akhirnya membebaskan Komar dengan pertimbangan kesehatan.
Source | : | batam.tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar