Atas tindakan tersebut, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.
Drummer dari grup band Superman Is Dead ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Istri Jerinx Sempat Memohon Maaf
Sebelum membuat laporan, Adam Deni mengatakan jika Nora Alexandra sempat menghubungi.
"Kami sudah komunikasi, istri IGA atau JRX sudah meminta maaf dan memohon melakukan perdamaian," ucapnya.
Sayangnya permintaan maaf itu tak diterima secara mentah-mentah oleh Adam Deni.
Pihaknya sempat meminta permintaan maaf berupa video ke publik lantaran sudah menyebarkan informasi yang salah terkait Covid-19 ke publik.
Tetapi, Jerinx tak terima dan malah menantang balik Adam Deni.
"Saya meminta yang bersangkutan (Jerinx) harus membuat video ke publik untuk meminta maaf kepada saya dan publik, karena sudah menyebarkan dan menepis isu yang membuat resah masyarakat mengenai covid-19," jelasnya.
"Iya mediasi ditolak malah saya ditantang tanding hukum," tegasnya.
Adam Deni pun secara tegas menyatakan jika ia akan terus melanjutkan kasus ini dan menolak keras untuk mencabut aporannya.
"Saya tegaskan, saya sudah membuat laporan dan saya tidak akan mencabut laporan dan saya akan ikuti proses ini dengan prosedur kepolisian," ujar Adam Deni.
Dikutip dari Tribunnews.com, laporan Adam Deni diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Baca Juga: Duh, Kembali Mangkir Siang, Kuasa Hukum Rezky Adhitya Sebut Suami Ciki Tak Tahu, Wenny Ariani: Jangan Mengulur Waktu Lagi!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Perseteruan dengan Jerinx, Adam Deni akan Jalani Pemeriksaan Psikis
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar