GridFame.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.
Diketahui, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan. Acara itu dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Namun dari hasil penyelidikan ternyata dana hibah 2 Triliun itu hoaks.
Bahkan dokter keluarga Akidi Tio yang pertama kali mengungkap soal dana hibah itupun bak terdiam membisui.
Ia hanya bisa mengucap permohonan maaf pada masyarakat Indonesia.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar