Dalam kasus tersebut, nama Nora Alexandra juga ikut terseret.
Karena Jerinx SID kepergok gunakan HP sang istri saat sedang melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa penyidik memeriksa saudara J di Denpasar sebagai saksi dan juga menyita barang bukti berupa ponsel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.
"Karena HP istri saudara J digunakan saudara J untuk melakukan pengancaman pelapor sehingga kami perlu memeriksa istri saudara J sebagai saksi," ucap Yusri.
Saat ini HP milik Nora Alexandra sedang disita oleh polisi.
Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Source | : | Twitter,Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar