Yang mana kediaman penghina bernama Kartika Damayanti itu berada di Bojonegoro, Jawa Timur.
Seolah sudah geram, Umi Kalsum dan Rozak menempuh jalur darat untuk menemui keluarga penghina.
Padahal saat ini di Indonesia khususnya sejumlah daerah tengah memberlakukan PPKM Level 4.
Lantas tindakan orangtua Ayu Ting Ting itu menuai komentar dari Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.
Rahmad Handoyo mempertanyakan soal perjalanan yang dilakukan oleh Umi Kalsum dan Rozak di masa PPKM.
Menurutnya, selama ada peraturan yang ditetapkan, sebagai masyarakat harus bisa mematuhi.
"Apakah memungkinkan dalam PPKM Level 4 itu keluar tanpa surat."
Baca Juga: CATAT! Segera Dibuka, Ini Syarat Wajib Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Cara Daftarnya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar