Simak skema dan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di dalam artikel berikut ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan terdapat beberapa perbedaan skema pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU dari tahun sebelumnya.
Dikutip dari Kemnaker, Ida mengatakan, setidaknya ada tiga perbedaan skema BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2021 dan tahun 2020.
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Dari penuturan Ida, BLT Subsidi Gaji di tahun 2021, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU harus memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, terdapat ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ida mencontohkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000.
Begitu juga dengan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar