“Yang kehilangan mata pencaharian karena sekarang enggak bisa buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM,” kata Halim seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
“Nah ketika sudah bisa buka warung lagi, mata pencahariannya kembali, bisa saja dikeluarkan dari KPM. Sangat fleksibel sekali. Yang penting pendataannya betul dan diputuskan di Musyawarah Desa,” sambungnya.
Halim mengatakan, seluruh warga desa yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19 harus mendapatkan BLT Dana Desa.
“Jangan sampai ada warga desa yang terdampak (Covid-19), baik dari sisi ekonomi dan kesehatan yang tidak tertangani,” ujar Halim.
Halim menambahkan, saat ini anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN difokuskan pada tiga hal, yakni BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Program Desa Aman Covid-19.
Menurut Halim, target utama dari tiga program tersebut adalah untuk meningkatkan kesehatan dan daya beli masyarakat di desa.
“Program lain kita pikirkan berikutnya, yang penting sekarang kita fokus dulu untuk itu,” kata Halim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendes: Penyaluran BLT Dana Desa Dipercepat, Ini Kriteria Penerimanya"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar