Polisi menuturkan bahwa hingga kini proses pemeriksaan terus berlanjut dan masih akan terus memeriksa saksi-saksi terkait.
"Ada pasti (saksi lain) untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," ujar Azis.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tak ditahan dan hanya akan dilakukan wajib lapor.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
"Yaa wajib lapor aja," tambah Azis Andriansyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akibat Ulahnya, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara Atau Denda Rp 5 Miliar
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar