GridFame.id - Lagi-lagi kabar tak sedap datang dari dunia hiburan.
Setelah Anji Manji dan Nia Ramadhani, kembali terjadi penangkapan penggunaan narkotika oleh seorang musisi.
Tak hanya menggunakan narkoba, ia juga mengedarkan narkoba.
Sang musisi tersebut juga memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Ia mengaku sudah sentuh barang-barang haram itu sejak di bangku sekolah.
Sosok tersebut adalah Derry Neo, Rapper dari grup Neo.
Pengakuan itu langsung diungkapkannya saat sedang konferensi pers.
"Sebenernya saya menggunakan sejak SMP tapi nggak rutin," kata Derry NEO dikutip dari Tribun-Medan.com dikutip Sabtu (7/8/2021).
Namun, ia tak rutin mengkonsumsinya. Tak hanya menggunakan, Derry juga mengedarkannya.
"(Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," ujarnya.
Pihak Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ansriansyah, mengatakan jika saat itu ia menangkap seseorang bernama RS.
Sosok tersebut kemudian mengaku melakukan jual beli barang-barang haram itu kepada dua orang yaitu Derry Neo dan HB.
“Terhadap saudara RS kita dapatkan berupa barbuk ganja seberat 16,2 gram, kemudian kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita dapat keterangan bahwa memperoleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID,” ujar Pol Azis Ansriansyah dikutip dari Kompas.com.
“Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB,” tambahnya.
Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita total barang bukti narkoba jenis ganja seberat 59,8 gram.
Polisi menyayangkan penangkapan terhadap Derry Neo karena menurutnya ia sosok anak muda yang bertalenta.
“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu lakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkota tidak merambah ke generasi muda yang lain,” tutur Azis.
Atas perbuatannya, Derry NEO diancam dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Adapun acamanya hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tambah Azis.
Source | : | Kompas,TRIBUN-MEDAN.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar