Hotman Paris merasa tindakan Dinar Candy bukan termasuk kategori pornografi.
Menurutnya, jika Dinar Candy terjerat UU Pornografi, ia masih ragu apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Takutnya dimasukkan ke arah pronografi, takutnya ya.
Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat," kata Hotman Paris.
Tak sampai di situ, pengacara berdarah Batak tersebut kemudian menjelaskan isi Undang Undang tentang pornografi.
"Undang-Undang kan 'Barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan publik.' Mudah-mudahan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar