GridFame.id - Di tengah pandemi sekaligus PPKM ini, pemerintah banyak menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak.
Sebagian bantuan ini berupa uang tunai yang dicairkan di tiap-tiap daerah.
Namun, belakang masyarakat banyak mengeluh lantaran bantuan tunai yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah yang tertera.
Diketahui, terjadi pemotongan dana di beberapa daerah oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah menyediakan laman khusus sebagai sarana pengaduan terkait permasalahan penyaluran bansos.
Jauh sebelumnya, Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tak boleh dipotong dengan alasan apapun juga.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jika menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran bansos?
Dugaan pungutan liar (pungli) saat pencairan dana bantuan sosial tunai (BST) kembali dilaporkan oleh seorang warga di Depok, Jawa Barat.
Pengakuan itu berasal dari Dodi, warga Kelurahan Curug, Cimanggis. Kepada wartawan, ia mengaku bahwa BST-nya yang sebesar Rp 600.000 terancam dipotong lebih dari separuhnya.
Pemotongan itu dilakukan dengan dalih donasi. Cerita berawal waktu Dodi mengambil surat undangan guna menebus BST ke ketua RT setempat.
"Pas saya ambil surat undangannya, beliau ngomong sama saya, mau disumbangin ke yang belum dapat," kata Dodi melalui video yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
"Katanya, 'Ini lu dapat Rp 600.000 nih, nanti kasih ke gua 400.000 buat bagiin ke yang belum dapat'. Yang lain juga diminta Rp 200.000," ujar dia. Dodi menolaknya. Ia merasa potongan itu besar sekali. Tak dinyana, ia malah didamprat balik.
Ia mengaku diancam akan dipersulit urusannya sebagai warga oleh ketua RT yang barusan meminta "donasi" dari bansos Dodi.
"Dia bilang enggak mau urusin apa-apa lagi urusan saya. Kemudian beliau ngomong, 'Kalau enggak mau ngasih, ya sudah lu hidup aja sendiri enggak usah berwarga'," ujar Dodi.
Baca Juga: PLN Beri Diskon 50% Listrik Untuk 1,14 Juta Pelanggan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
"Bulan depan kalau lu dapat, gua enggak mau ambilin, lu ambil aja sendiri. Masa yang lain ngasih, lu enggak mau ngasih, emang lu mau hidup sendiri?" lanjutnya menirukan ucapan ketua RT.
Dodi mengaku, ini bukan kali pertama ia menerima BST. Sudah tiga kali, katanya. Saban pengambilan BST, dia selalu diimbau untuk menyisihkan uang itu untuk diberikan ke ketua RT, dengan alasan bermacam-macam.
Klarifikasi ketua RW Ketua RW setempat, Nurdin, menyampaikan klarifikasi. Nurdin mengeklaim, pungutan yang diminta terhadap Dodi itu bersifat donasi/infak.
Alhasil, pungutan itu sebetulnya tidak wajib dan mengikat bagi para penerima BST seperti Dodi. Menurut Nurdin, keputusan itu sudah disepakati bersama oleh para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat sekitar. Begini alasan Nurdin.
"Itu (BST yang turun) tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Kita terima (BST untuk) sekitar 87 orang, sementara kebutuhan kami 185 orang, sehingga banyak yang tidak mendapatkan," kata Nurdin dalam video yang diterima Kompas.com, Rabu lalu.
"Oleh sebab itu, banyak masyarakat tanya ke Pak RT, Pak RW, 'Gimana nih, saya kok enggak dapat? Yang lain dapat. Padahal, kami sama-sama kondisinya samalah'," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bansos Tunai Dipotong? Ini Cara Melaporkannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar