Begitu pesan Farhat Abbas pada haters yang membenci Ayu Ting Ting.
Diterangkannya, jika haters yang menyerang Ayu Ting Ting hanya membuang pulsa saja.
Ditanyai soal orang tua Ayu Ting Ting mendatangi rumah kediaman haters saat PPKM, Farhat Abbas juga merespons.
PPKM membolehkan keluar kota jika surat PCR dan tidak melakukan aksi kerumunan serta ada keterangan kerja.
Kemudian Farhat Abbas menjelaskan mengenai Undang-undang ITE.
Kapolri membuat aturan khususnya pencemaran nama baik mengupayakan mediasi.
Selama masyarakat mengetahui arti mediasi, tidak ada yang melakukan main hakim sendiri.
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar