"Ini sebenarnya temannya, cuman ada transaksi penitipan uang di mana saudara David itu meminta dana talangan untuk keperluan usaha di perusahaannya," jelas Devi.
"Setelah sesuai perjanjian tidak terjadi pembayaran yang sebagaimana mestinya."
"Kejadiannya 2019 awal tapi sampai perjanjiannya selesai dilaksanakan itu dia tidak mengembalikan."
"Sehingga Ibu Lina akhirnya melaporkan di tahun 2021," paparnya.
Dijelaskan Devi Waluyo, David NOAH meminjam dana kepada kliennya sebesar Rp 1,1 miliar.
"Kalau nominal sesuai dengan bukti transfer itu Rp 1,150 miliar, tapi kan di situ ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi," ujar Dewi Waluyo.
"Ada sanksi keterlambatan juga, sebenarnya kalau dihitung pasti akan lebih banyak lagi," sambungnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar