Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (25/6/2021) karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19.
"Dilakukan sejak dinyatakan sebagai kontak erat. Dilakukan pemeriksaan entry test di hari pertama dan exit test hari kelima, jika hasilnya negatif maka karantina selesai, tapi jika positif akan dilanjutkan dengan isolasi," tulis admin di akun instagram Kemenkes.
Sementara isolasi berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
"Lama isolasi bagi pasien tidak bergejala adalah 10 hari, sementara yg bergejala 13 hari. Selama masa karantina dan isolasi pasien akan dipantau oleh petugas Puskesmas/rumah sakit," tulis admin tersebut.
Source | : | |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar