GridFame.id - Pencairan BLT UMKM Tahun 2021 masih terus berjalan.
Sampai saat ini penyaluran BLT UMKM 1,2 juta telah memasuki tahap 2.
Kabarnya BLT UMKM 1,2 juta akan dibagikan pada total 3 juta pemilik usaha mikro.
Kabar gembira ini tentu disambut baik para pemilik usaha mikro.
BLT UMKM 1,2 juta diberikan sebagai modal usaha selama masa pandemi Covid-19.
Simak cara pencairan BLT UMKM 1,2 juta dan cara cek penerima BLT UMKM tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengungkapkan hingga akhir Agustus 2021 sebanyak 3 juta penerima BPUM bisa tersalurkan.
“Untuk Juli alhamdulillah tercapai 2,04 juta penerima. Akhir Agustus 2021, ditargetkan 3 juta penerima. Upaya (mempercepat penyaluran) terus dilakukan, ” jelas Eddy kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Seperti diketahui, program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM atau tidak, bisa dilakukan dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, caranya:
Baca Juga: Cuma Sampai Akhir Bulan! Segera Daftar Bantuan BPUM 1,2 Juta, Langsung Cair!
1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Tunggu pemberitahuan apakah Anda masuk sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.
Adapun persyaratan penerima BPUM 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, yakni:
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing paling lambat 31 Agustus 2021, dengan mempersiapkan data berupa :
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ditargetkan Rampung Agustus 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar