Kasus ini berbeda dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee beberapa waktu lalu.
“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.
“Berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan,” tutur Yusri.
Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar