"Tapi dengan tegas saya sudah memberikan pandangan hukum kepada klien juga bahwa kasus anak dan cerai itu tidak dapat dipublikasikan demi hukum. Jadi kalau ada orang yang mempublikasikan, mungkin kami anggap itu kekhilafan semata. Atau kurangnya baca buku semata," tuturnya.
Rhaditya juga menanggapi laporan dari Happy Hariadi terkait dugaan diskriminasi dan penelantaran anak yang dilakukan pada Oktober 2019 lalu.
"Itu laporan dari Oktober kalau nggak salah dipegang sama rekan saya juga dari Oktober, kalau memang unsurnya udah penuh, penelantaran itu beda bro, gak kaya kasus lainnya," katanya.
"Putus cerai gak ada nafkah, kenapa lama-lama berarti kan unsur tidak terpenuhi, saya rasa juga penyidik profesional lah, punya skill luar biasa lah saya rasa. Dan saya rasa kenapa itu nggak berjalan ya tanya ke penyidik, bener dong," ucap Rhaditya.
Kini diketahui laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan baru memeriksa beberapa saksi.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
Komentar