Terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapat prioritas menerima subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid itu disebutkan, kategori pertama pekerja yang mendapat priortitas menerima bantuan subsidi gaji yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) Ketiga, BSU ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Namun, untuk mendapat subsidi upah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar