Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, tak perlu menunjukkan kartu vaksin, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif Covid-19 harus RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, calon penumpang diwajibkan pula mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.
Penumpang yang diperbolehkan hanya yang berusia diatas 12 tahun.
Serta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker hingga tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Atau Tidak? Anggota DPR Prediksi Bakal Lanjut, Tetapi....
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 4
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar