GridFame.id - BLT UMKM bakal kembali dicairkan oleh pemerintah.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro.
Saat ini pencairannya pun tidak ribet dan bisa dilakukan tanpa perlu mengantre.
Cukup dengan BPUM Reservation System bagi para penerima bisa langsung mengambilnya di bank.
Lalu bagaimana dengan yang belum terdaftar tapi ingin dapat bantuan BLT UMKM? Simak artikel di bawah ini.
Baca Juga: Asyik Sudah Masuk Tahap 3! Simak Dua Cara Pencairan BLT UMKM 1,2 Juta Tahun 2021
Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:
1. Akses eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca Juga: Hore! Pencairan BLT UMKM Tahap 3 Mulai Minggu Ini, 3 Juta Pemilik Usaha Mikro Bakal Dapat 1,2 Juta
Diketahui, pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir Juli 2021. Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta lalu akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar