Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Gaji Pokok Maksimal Rp 3,5 Juta
Ternyata, syarat gaji maksimal Rp 3,5 juta yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji pokok, bukan take home pay.
Itu artinya, pekerja yang take home pay -nya di atas Rp 3,5 juta sangat berkesempatan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, untuk pekerja di daerah yang nilai upah minimum regional UMR di atas Rp 3,5 juta, maka syarat gaji pokok minimal juga menyesuaikan dengan nilai UMR.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.
"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.
Gaji beda dengan take home pay," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Pada akhir Juli 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BSU tahap pertama sebanyak 1.000.200 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji.
Namun, 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Lalu, 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id dengan Judul "Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK dan Pegawai Resign, Ini Besaran Diterima"
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar