GridFame.id - Tahun 2021 Pemerintah memberikan banyak program bantuan kepada masyarakat.
Bantuan sosial terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan sosial disalurkan melalui program perlindungan sosial, yang terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.
Namun tak semua orang bisa lolos jadi penerima bansos.
Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima bansos 2021.
Lalu, bagaimana cara daftar jadi penerima bansos 2021?
Simak caranya berikut ini.
Fitur pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial baru-baru ini dilengkapi untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Diberitakan Kompas.com, 17 Agustus 2021, fitur tersebut adalah fitur “usul” dan “sanggah”.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, aktivasi kedua fitur itu merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini.
Persoalan itu di antaranya adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat bantuan (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 1 Juta Pakai HP
Bagaimana cara mengajukan untuk menjadi penerima bansos?
Melansir Instagram resmi Kemensos, berikut ini alur pendaftarannya:
1. Unduh Aplikasi
Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
2. Registrasi
Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih Menu
Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Baca Juga: Tak Perlu Antre di Bank Lagi, Cukup Pakai NIK Langsung Bisa Cairkan BLT UMKM 1,2 Juta Pakai HP
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Menu Lain
Pada aplikasi tersebut juga ada 3 menu lainnya, yakni Profil, Cek Bansos, dan Tanggapan Kelayakan.
Menu profil akan tampil di awal. Di menu tersebut terdapat username, profil bantuan sosial yang menampilkan status apakah akun ini mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada menu profil keluarga akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Terdapat opsi bukan keluarga untuk menyanggah jika anggota keluarga tersebut bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.
Kemudian, menu Tanggapan Kelayakan. Menu ini memuat daftar penerima manfaat, data tampil berdasarkan daftar penerima yang berada di satu kelurahan yang sama dengan pemilik akun.
Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon "ok" atau "tidak".
Setelah memilih salah satu ikon, mengisi alasan dan pernyataan dan mengirim tanggapan.
Informasi ini akan masuk ke sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respons.
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang! Ini Daftar Bansos yang Ikut Dilanjutkan Sampai September 2021
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Belum Terdaftar? Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar