GridFame.id - PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Dilansir dari Kompas.com, kasus di Jabodetabek, terutama Jakarta, turun ketika PPKM diberlakukan secara ketat pada periode Juli hingga Agustus 2021.
Namun, pemerintah mulai melonggarkan kebijakan pada beberapa waktu terakhir seiring penurunan kasus.
Di antara pelonggaran yang dilakukan adalah diizinkannya beberapa mal untuk beroperasi kembali.
Ketika pelonggaran dilakukan, perkembangan kasus malah cenderung stagnan, bukan menurun.
Hari ini Pemerintah akan kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali.
Khusus untuk wilayah Banjarmasin, PPKM Lebel 4 resmi diperpanjang meski sudah turun ke level 3.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Resmi Ketuk Palu! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021
Dilansir GridFame.id dari Antaranews, PPKM level 4 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan diperpanjang lagi.
PPKM Level 4 diperpanjang dua pekan mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin sudah dilakukan sesuai keputusan pusat.
"Ini keputusan pemerintah pusat memperpanjang PPKM level 4 di Kota Banjarmasin hingga dua pekan lagi," kata Ibnu Sina.
Ibnu Sina juga menambahkan meski pun masih berada di PPKM Level 4, namun kasus mingguan Covid-19 di kota Banjarmasin sudah berada di Level 3.
Sementara untuk bed occupancy rate (BOR) kota Banjarmasin sendiri berada di Level 2.
Kita Banjarmasin menjadi salah satu wilayah yang termasuk dalam 45 kabupaten/kota dalam wilayah PPKM Level 4 untuk daerah luar Jawa – Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Beberapa wilayah di luar Jawa – Bali yang masuk dalam PPKM Level 4 sesuai Inmendagri yaitu, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, baik Se Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin, 23 Agustus 2021, hari ini.
Untuk diingat, PPKM Level 4 telah diperpanjang bahkan sampai lima kali.
Yakni yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu.
Setelahnya, PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM level 4 Jawa-Bali.
Pembatasan itu dimulai pada 20 Juli hingga 26 Juli, dan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus.
PPKM Level 4 yang ketiga kalinya diperpanjang tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus.
Dan pada 9 Agustus lalu yang berakhir pada 16 Agustus, sepekan kemarin.
Hingga akhirnya diperpanjang lagi sampai 23 Agustus hari ini.
Source | : | Kompas.com,Antaranews |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar