Dalam pemeriksaan tersebut, Ayu Ting Ting diminta agar membawa bukti tindakan bully yang dilakukan KD.
Bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan untuk diteliti apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan Ayu Ting Ting dalam pemeriksaan pertama dalam rangka klarifikasi terkait dugaan bullying yang dilakukan sebuah akun Instagram.
"AR diundang untuk klarifikasi. Kami panggil untuk di-interview di tanggal 26 Agustus besok di PMK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021) seperti dikutip dari TribunStyle.com.
"Saudara AR juga diminta membawa bukti-bukti untuk diteliti penyelidik," sambungnya.
Baca Juga: Astaga Bak Petir di Siang Bolong! Ayah Sakit Jantung, Ayu Ting Ting Tetap Laporkan KD ke Polisi: Enggak Mau Orangtua Kenapa-kenapa
Kasus dugaan tindak bullying yang dialami anak Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/8/2021) lalu.
Ayu dan keluarganya melaporkan akun Instagram @gundik_empang yang disebut melakukan penghinaan dan perundungan terhadap putri dan keluarga besarnya.
Atas pelaporan itu, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun dengan dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP tentang Tindakan Penghinaan.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting didampingi kuasa hukumnya, Minola Sembayang juga sempat mengungkap kesiapannya mengusut kasus ini sampai tuntas.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar