Selain itu para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek.
Hal tersebut karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif periode iuran Bulan Juni 2021.
"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak.
Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata Anggoro dalam keterangan resmi, Selasa (24/8).
BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021.
Baca Juga: Tahap 2 Cair! Memenuhi Syarat Tapi Tak Dapat Subsidi Gaji? Coba Cek Nama Anda Disini
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BP Jamsostek dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.
Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.
Selain itu, untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, telah disediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU.
Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BP Jamsostek pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar