Masing-masing produk memiliki komposisi bahan utama yang berbeda-beda dengan bahan-bahan turunan yang semakin kompleks, sehingga selain bahan halal dan non halal, terdapat produk dengan bahan yang dikategorikan mashbooh atau perlu ditelusuri lebih lanjut.
Secara umum, produk yang terbuat dari bahan utama tumbuhan atau botanical ingredients, secara natural adalah halal, kecuali produk yang telah tercampur dengan enzim dari hewan.
3. Tidak semua produk alami itu halal
Jika saat memeriksa produk kosmetik dan menemukan bahan alami sebagai salah satu komposisi utama, kamu perlu mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu.
Faktanya, produk yang mengklaim dirinya terbuat dari 100% alami tidak menjamin kehalalannya, karena ekstrak hewan pun termasuk alami.
Apalagi, kini sejumlah produsen kosmetik semakin lihai dalam menyembunyikannya yakni dengan menggunakan istilah tersembunyi, seperti "protein", untuk menggunakan "plasenta".
Berikut beberapa nama teknis dan nama paten yang biasa terdapat dalam komposisi kosmetik yang termasuk dalam bahan yang dikategorikan mashbooh, karena biasanya berasal dari hewan.
Di antaranya berupa allantoin (alantoin), asam amino, cholesterol, kolagen, colours/dye, cystine (sistina), elastine, gelatine (gelatin), glycerine (gliserin), hyaluronic acid (asam hialuronat), hydrolysed animal protein, keratin, lanolin, lypids, oleic acid (asam oleat), stearic acid (asam stearat), stearyl alcohol, tallow (lemak hewan), dan vitamin A.
4. Bersertifikat legal
Source | : | parapuan.co |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar