Nama Angie terseret dalam kasus korupsi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Saya kaget dan semua meledak pas almarhum meninggal. Tapi saya sempat menghubungi Angie saat kasus ini mencuat dan dia bilang tenang saja tante,
"Ya, sudah, saya enggak menghubungi lagi. Saya sangat kasihan dengan Angie," tukasnya.
Seperti dikutip dari Kompas.com, diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar