"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut."
"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.
"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.
Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.
Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.
Pasalnya, lanjut Boris, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya.
Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Anniesa Hasibuan Bos First Travel Penipu Jemaah Haji? Begini Nasibnya dan Suami di Penjara
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar