GridFame.id - Hore rezeki nomplok bulan ini!
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kini masih berjalan dan sudah memasuki tahap 3.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.
Nantinya setiap pekerja yang terdaftar jadi penerima bantuan akan mendapat dana insentif sebesar 1 juta
Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank himbara yang telah ditunjuk pemerintah.
Jadi pemilik rekening BRI, BNI, BTN dan Mandiri siap-siap yah.
Yuk simak cara cek penerima bantuan dan pencairannya.
Pemerintah bagi-bagi uang bantuan ke pemilik rekening di 4 bank ini, begini cara cek penerimanya.
Tetapi tentunya uang bantuan ini tidak akan dikirim ke semua pemilik rekening ya, hanya yang sudah memenuhi kriteria penerima bantuan saja.
Bantuan berjumlah Rp 1 juta ini adalah bantuan subsidi upah (BSU) atau disebut juga BLT subsidi gaji.
BLT Subsidi gaji yang diberikan pemerintah berjumlah Rp 500 ribu per bulan, yang akan diberikan untuk dua bulan sekaligus.
Yang artinya para penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dalam sekali pencairan.
Nah untuk mengetahui nama penerima BLT subsidi gaji, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Cek Lewat WhatsApp
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Baca Juga: Enggak Perlu Ribet! Cukup Gunakan HP, Anda Bisa Dapat Sederet Bansos Ini
Cek Lewat Website
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Syarat Penerima
Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca Juga: Ini Dia 9 Bansos yang Akan Cair Pada Bulan September Mendatang, Ibu Rumah Tangga Sampai Guru dan Siswanya Rata Kebagian
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka industri;
- Properti dan real estate;
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan BLT Subsidi Gaji akan ditransfer ke rekening penerima melalui Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlus Online dengan Judul "Asyik Pemerintah Bagi-bagi Uang Bantuan ke Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Begini Cara Cek Penerimanya"
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar