Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan cerai talak yang masuk, dari pemohon talak Reinaldi Hutomo alias Aldi Bragi.
Gugatan cerai talak tersebut adalah Aldi Bragi mengajukan gugatan cerainya terhadap sang istri, Ririn Dwi Ariyanti ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Senin (30/8/2021) secara ecourt.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah menegaskan berkas tersebut sudah diterima dan diberikan nomor perkara 2971/Pdt.G/2021/PA JS," ucap Taslimah.
"Benar telah masuk perkara cerai talak yang dimasukan dari Reinaldi Hutomo Melawan Dwi Ariyanti," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Taslimah menyebutkan, dari data yang diterima, Aldi Bragi masih dalam kondisi tinggal satu rumah dengan Ririn Dwi Ariyanti.
"Dari identitas pemohon (Aldi Bragi) dan termohon (Ririn Dwi Ariyanti) alamat masih sama," ucapnya.
Taslimah menyebut sidang perdana cerai talak Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti akan digelar 16 September 2021.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar