Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021
Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:
Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Baca Juga: Enggak Perlu Ribet! Cukup Gunakan HP, Anda Bisa Dapat Sederet Bansos Ini
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar