Petisi Saipul Jamil tersebut ditunjukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan bisa mengambil tindakan.
Berikut bunyi petisi Saipul Jamil yang dikutip GridFame.id, Jumat (3/9/2021):
'Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding.
Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui.
Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.
Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.' tulis petisi tersebut.
Protes Kebebasan Saipul Jamil Disambut Meriah
Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.
"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021).
Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.
"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya. dikutip dari detik.com: Khawatir Penonton Resah, Anggota DPR Wanti-wanti KPI soal Saipul Jamil.
Dari apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, tentu dapat disimpulkan muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!
Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma.
Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul.
Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan.' tulis admin petisi tersebut.
Source | : | Change.org |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar