GridFame.id – Pihak Shopee terus melakukan perkembangan-perkembangan terbaru untuk bagi para penggunanya.
Salah satunya Shopee Paylater, pihak Shopee memberikan kemudahan pembayaran bagi penggunanya melalui fitur SPaylater atau biasa kita kenal Shopee Paylater.
Shopee Paylater adalah metode pembayaran yang disediakan pihak shopee selain transfer bank dan shopeepay.
Sistem kerja SPaylater mempunyai kemiripan dengan kartu kredit, di mana penggunanya dapat berbelanja tanpa perlu membayarnya terlebih dahulu.
Pengguna kemudian akan diberikan limit dalam jumlah tertentu yang bisa digunakan untuk berbelanja.
Limit kredit tersebut tidak dapat diuangkan, melainkan digunakan untuk berbelanja di Shopee.
Selanjutnya, Shopee Paylater akan menjumlahkan total pinjaman dalam bentuk tagihan.
Dibalik kemudahan tersebut tentu saja Anda harus membayar sejumlah tagihan paylater agar bisa melanjutkan belanja kembali.
Semua tagihan online harus wajib hukumnya dikembalikan sebelum jatuh tempo.
Hal ini juga berlaku untuk Shopee Paylater, jika terlambat membayar tagihan paylater, pengguna harus siap menanggung risikonya.
Ada beberapa risiko yang akan diterima jika Anda sampai telat bayar Shopee Paylater:
1. Denda keterlambatan
Jika Anda telat melakukan pembayaran Shopee Paylater risiko yang paling ringan yang akan diterima dikenakan biaya keterlambatan atau denda telat bayar.
Denda keterlambatan dikenakan sebesar 5 persen per bulan.
Denda itu nantinya akan dihitung berdasar total tagihan yang telah melewati jatuh tempo.
Jadi jika Anda memiliki total tagihan yang besar, maka tinggi pula besar denda yang harus dibayarkan.
2. Bunga dari total tagihan
Bukan hanya denda keterlambatan, pengguna Shopee Paylater juga diwajibkan membayar bunga sebesar 2,95 persen dari total tagihan.
Baca Juga: Ini Dia Link Pendaftaran Shopee Food Driver, Simak Syaratnya!
3. Berpengaruh pada BI Checking
Bukan hanya denda, dapat berpengaruh juga pada kesehatan BI Checking karena pihak Shopee bekerja sama dengan PT Lentera Dana Nusantara dan PT Commerce Finance yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Anda juga tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika nama anda sampai di blacklist karena memiliki Riwayat kredit yang buruk.
Maka bisa jadi di kemudian hari Anda akan kesulitan apabila ingin mengajukan pinjaman ke perbankan atau layanan pinjaman online lainnya.
4. Penagihan lapangan
Efek terburuknya, Anda mungkin Akan mengalami penagihan lapangan (field collector) atau penagihan secara langsung.
***
Source | : | kompas,tribun,Shopee |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar