Dhena sendiri sebetulnya sudah menyerahkan bukti terkait dgaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar yang menangani kasus Dhena Devanka dan Ijonk.
Laporan tersebut rupanya sudah diterima sejak bulan Mei 2021 lalu.
"Kepada saudara D selaku pelapor, pada laporan polisi yang sudah kita terima bulan Mei yang lalu," kata Kompol Achmad Akbar dikutip dari Tribunnews.com.
Pemeriksaan yang dilakukan pun telah selesai dan tinggal melanjutkan tahap berikutnya, dimana Ijonk bakal dipanggil oleh polisi.
"Dan sesuai yang saya sampaikan kemarin pemeriksaan sudah selesai, kemudian kita akan melanjutkan ke tahapan yang berikutnya," sambungnya.
Dari tim penyidik pun sudah kantongi bukti visum yang bisa memperkuat laporan Dhena Devanka atas dugaan KDRT.
"Maka kita tidak akan lepas dari alat bukti seperti visum ya dan itu sudah ada di tim penyidik kita," tambahnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar