Sayangnya, hingga kini masih ada pemda yang tidak aktif atau tidak peduli dengan perbaikan dan pembaruan data, sehingga penerima bansos di daerahnya tidak tepat sasaran.
Bahkan, dikatakan Risma, ada Pemda yang tidak melakukan pembaruan data selama sepuluh tahun.
Sebab itu, tidak heran jika data di lapangan berbeda dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini terjadi karena absennya informasi seperti meninggal, pindah rumah, alamat, domisili, dan lainnya.
“Pernah suatu ketika saya diprotes masyarakat karena tidak menerima bantuan padahal sebelumnya menerima, setelah ditelusuri ternyata dia pindah alamat dan tidak menginformasikan pada Ketua RT atau RW setempat,” ujar Risma dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Demi mengawasi penyaluran bansos dan mencegah penyelewengan, Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Polri, Bank Indonesia (BI), dan lain-lain.
“Setiap bulan kami rutin menggelar pertemuan dengan institusi dan lembaga itu bertujuan untuk menyelesaikan bersama-sama sebab pikiran banyak orang lebih baik daripada pikiran kami sendiri,” jelas Risma.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar