“Pencairan nanti tanggal 11-15 September,”ujar Hasan dikutip dari Kompas Rabu (8/9/2021).
Terkait jumlah penerima, pihaknya belum bisa menyampaikan karena saat ini masih proses finalisasi.
“Kami sekarang masih memfinalkan total SPTJM yang di-upload dari santuan Pendidikan dan perguruan tinggi, tambah Hasan.
Melansir dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretarus Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima manfaat kuota internet gratis masih sama seperti sebelumnya:
1. Peserta didik pada Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang Pendidikan dasar dan menengah
2. Pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan dasar dan menengah
3. Mahasiswa
4. Dosen
Source | : | kompas,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar