GridFame.id - BLT UMKM rupanya bakal kembali dicairkan bulan September 2021.
Nantinya masing-masing penerima berhak mendapatkan Rp 1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UMKM saat ini sedang berupaya untuk mempercepat penyaluran bantuan tersebut.
Jika anda ingin mendapatkan bantuan ini, lebih baik perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuannya.
Kalau anda belum pernah mendaftarkan diri anda dan ingin mendapatkan bantuan, bisa langsung didaftarkan.
Berikut syarat dan cara mendaftarkan BLT UMKM 2021.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan, pihaknya akan terus mendorong percepatan penyaluran hingga akhir Agustus 2021 sebanyak 3 juta penerima BPUM.
“Untuk Juli alhamdulillah tercapai 2,04 juta penerima. Akhir Agustus 2021, ditargetkan 3 juta penerima. Upaya (mempercepat penyaluran) terus dilakukan,” jelas Eddy kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM atau tidak, dengan eform.bri.co.id/bpum sebagai berikut:
1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Tunggu pemberitahuan apakah Anda masuk sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak
Untuk memperoleh BPUM 2021, tentunya pelaku UMKM juga harus menyertakan persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Para Pengusaha! Heboh Kabar BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2022, Begini Faktanya
Berikut caranya:
1. Belum pernah menerima bantuan BPUM
2. Menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Untuk memperoleh BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing paling lambat 31 Agustus 2021, dengan mempersiapkan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Seperti diketahui, program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Mendapat Bantuan UMKM Tahap 2 Tahun 2021"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar