Jika Anda merupakan penerima BSU, maka akan muncul keterangan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan "Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
Syarat penerima BSU
Demi menghindari duplikasi penerima manfaat dengan bantuan sosial yang lain, penerima BSU akan disalurkan kepada pekerja/buruh yang belum sama sekali menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya
Dalam pasal 3 Permenaker Nomor 16 tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya
***
Source | : | kompas,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar