GridFame.id- Pemerintah Indonesia terus melakukan vaksinasi demi pencegahan penyebaran virus Covid-19 .
Melansir dinkes Bali, vaksinasi yang tinggi dan merata di suatu daerah akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
Salah satu yang dihimbau untuk melakukan vaksin adalah ibu hamil.
Ibu hamil adalah salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi Covid-19 untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil.
Seperti diketahui, ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga akan rentan untuk mengidap penyakit dan infeksi.
Maka dari itu, dengan sistem imunitas yang rendah, bisa jadi membawa peluang Covid-19 yang bisa menyerang kapanpun.
Baca Juga: Waspada! Berikut Gejala Covid-19 yang Dirasakan Orang yang Sudah Divaksin Dua Kali
Jika wanita hamil mengalami gejala Covid-19 parah bisa berisiko terhadap persalinan preterm, keguguran hingga kematian.
Maka dari itu perlunya vaksinasi ibu hamil demi menjaga janin/bayi baru lahir melalui transfer pasif kekebalan tubuh (antibodi) melalui plasenta (ari-ari).
Sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 ibu hamil diwajibkan menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Hk.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19 diantaranya:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas maka ibu hamil tidak boleh melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa menjadwalkan ulang untuk pelaksanaan vaksinasi
Baca Juga: Jangan Asal Minum! Ini Dia Kondisi yang Diperbolehkan Konsumsi Obat Setelah Vaksin Covid-19
3. Kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
10.Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Baca Juga: Tak Boleh Lengah Sedikitpun! Studi Terbaru Mengungkap Efektivitas 2 Vaksin Ini Berkurang, Apa Saja?
***
Source | : | kompas,DInas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,covid-19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar