Dilansir dari Kompas.com,vonis yang dijatuhkan kepada Vicky sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU, yakni 8 bulan penjara.
Vonos ini terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Vicky terhdapa Angel Lelga.
Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari Vicky yang melakukan penggerebekkan terhadap Angel Lelga.
Angel Lelga saat itu kepergok berduaan dengan seorang pria di dalam sebuah kamar.
Merasa tersinggung nama baiknya tercemar dan difitnah, Angel Lelga melaporkan Vicky.
Sudah sempat ditahan selama 2 bulan sebelumnya, kini Vicky kembali harus hidup di balik jeruji besi.
Source | : | Line Today,Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar