GridFame.id- Simak cara mendapatkan surat keterangan dokter bagi orang komorbid.
Surat keterangan dokter digunakan pemilik komorbid agar mendapat izin untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Data terakhir yang diterima (8/9/2021) melalui Satgas Covid-19 terlihat sudah ada 69.194.539 orang yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.
Sedangkan terdapat 39.721.571 orang yang menerima vaksin dosis kedua, dan yang terakhir sebanayak 737.337 orang yang mendapat vaksin dosis ketiga.
Namun, seperti diketahui seseorang yang ingin melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 perlu melalui tahap skrining .
Biasanya para peserta akan diberikan pertanyaan singkat terkait alergi dan penyakit bawaan.
Baca Juga: Jangan Asal Minum! Ini Dia Kondisi yang Diperbolehkan Konsumsi Obat Setelah Vaksin Covid-19
Tentu bagi mereka yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan) tidak asal langsung mendapatkan vaksinasi.
Berikut ini cara untuk mendapatkan surat keterangan dokter bagi calon peserta vaksinasi komorbid agar bisa mengikuti jadwal vaksinasi selanjutnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut.
"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia, Selasa dikutip dari Kompas.
Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut.
Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang. Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi.
Baca Juga: Tak Boleh Lengah Sedikitpun! Studi Terbaru Mengungkap Efektivitas 2 Vaksin Ini Berkurang, Apa Saja?
Mengutip dari Kompas (10/9/2021) ada beberapa kondisi seseorang yang tidak bisa disuntik vaksinasi diantaranya:
1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih
2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek,sesak napas dalam tujuh hari terakhir
4. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatam akibat Covid-19
5. Memiliki Riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah vaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Seseorang yang dalam tahap terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vasculitis) akut
8. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rheumatoid arthritis akut
9. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
10. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
11. Mempunyai penyakit HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar