GridFame.id- Hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bertahap menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) Rp1 juta kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerj (PHK) atau resign setelah bulan Juni 2021 akan tetap mendapat BSU dengan beberapa persyaratan.
Bantuan ini nantinya akan diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan, di mana pencairannya dilakukan sekaligus.
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko menjelaskan bahwa mereka yang termasuk korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang mendapat BSU dengan syarat yang ditetapkan.
“Kalau yang di PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” kata Rintoko (12/9/2021) melansir Kompas.
Menurutnya, untuk melakukan pengecekan apakah korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak dapat melakukan cek di laman bsu.kemnaker.go.id
Source | : | kompas,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar