GridFame.id- Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM bagi wilayah yang terdampak PPKM level 4.
Kebijakan perpanjangan SIM ini sejalan dengan aturan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditredigent Korlantas Polri.
Ia menegaskan kebijakan ini mengacu pada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/1.1./2021.
Namun perpanjangan SIM kali ini akan sedikit berbeda dari sebelumbya, di mana perpanjangan ini akan berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM level 4.
Ia juga mengatakan Satpaas yang beroperasi di wilayah PPKM level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Source | : | kompas,covid-19.co.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar