GridFame.id - Peristiwa pelabrakan yang dilakukan oleh Ayah Rozak dan Umi Kalsum nampaknya benar-benar berbuntut panjang.
Setelah melabrak di Bojonegoro, orangtua Ayu Ting Ting memang sempat mendapat hujatan.
Paslanya kejadian tersebut dinilai terlalu berlebihan.
Kini Bak senjata makan tuan, orangtua Ayu Ting Ting resmi dilaporkan oleh ke pihak kepolisian.
Pihak KD pun menuntut 4 pasal sekaligus saat melaporkan orangtua Ayu Ting Ting.
Lalu apa saja pasal tersebut?
Pasal yang Digugat kepada Orangtua Ayu Ting Ting
Orangtua Ayu Ting Ting resmi dilaporkan oleh pihak orangtua KD.
Diwakili oleh pengacaranya, Bambang Wahyu Widodo, orangtua Ayu Ting Ting resmi dilaporkan.
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima, " ujar Bambang dikutip dari kanal Youtube Cumicumi.
Tidak tanggung-tanggung, pihak KD diwakili oleh Bambang rupanya menggugat orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus.
Tentu hal ini bakal mengancam orangtua Ayu Ting Ting masuk penjara.
"Yang kita gugatkan adalah tindak pidana pasal 310, 311,355 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
"Pasal 310 itu adalah merusak martabat, kerhimatan, kalau pasar 311 penistaan, 335tu perbuatan tidak menyenangkan."
"Kemudian juga undang-undang UT pasal 27 ayat 3 mendistribusikan mentransmisikan kemudian di posting di medsos tanpa seijin pihak yang bersangkutan," papar Bambang.
Laporan ini merupakan bentuk perlawanan balik pihak KD lantaran merasa dirugikan usai peristiwa pelabrakan.
"Selepas dari Bojonegoro itu kan, kemudian dia memnfoto alamat, memposting alamat foto keluarga KD, kemudian diposting di medson, padahal pihak AR (Ayah Rozak) ini belum buat laporan," pungkasnya.
Kini orangtua Ayu pun terancam masuk bui atas pelaporan pihak KD.
Sikap Arogan Ayah Rozak
Menurut warga setempat ketika di rumah KD, ayah Rozak sempat membentak-bentak bahkan mengancam orang tuanya.
Menanggapi laporan tersebut, ayah Rozak terlihat santai dan tak menggubrisnya.
Ia malah seolah meremehkan apa yang sudah dilaporkan orang tua KD.
Melansir pemberitaan Tribunnews Bogor, Rabu (8/9/2021) ayah Rozak malah seakan menyindir balik sosok KD.
"Yang haters itu ya? Banyak hujatan banget kepada anak ayah, Ayu, cucu ayah, Bilqis," sahut Ayah Rozak.
Ia bahkan menilai jika kelakuan anaknya lebih parah ketimbang apa yang ayah Rozak perbuat saat di rumah orang tua KD.
"Emang dia siapa? Kok bisa membenci keluarga ayah, sangat keterluan banget," sungut Ayah Rozak.
Ia mengatakan KD seolah pemberani karena sedang di luar negeri dan kedatangan ayah Rozak serta Umi Kalsum pun ditemani oleh aparat.
"Dia berani karena dia ada di luar negeri. Coba tinggalnya aja di kampung. Ayah juga kesana gak cuma berdua sama ibu doang, sama aparat juga," pungkas Ayah Rozak.
Sedangkan menurut pengacara KD, pelaporan tersebut ditujukkan bukan hanya karena tingkah ayah Rozak dan Umi Kalsum saat di rumahnya melainkan mereka juga menyebarkan alamatnya di media sosial.
"Yang dikhawatirkan ada pihgak ketiga yang tidak menyukai dan tidak senang terhadap keluarga KD," ungkap Indra Hosy, pengacara Kartika Damayanti, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube iNews TV.
Hal itu tentu saja bisa membahayakan untuk keluarga KD, dikhawatirkan ada orang-orang yang bertindak lebih jauh.
"Kalau alamat tersebut disampikan ke pihak luar, khawatir ada ancaman atau tindakan yang tidak diinginkan," tambahnya.
Menurut Indra, tindakan yang dilakukan orang tua Ayu Ting Ting membuat KD dan keluarganya malu.
Apalagi orang tua KD dibawa-bawa dalam masalah ini padahal tidak tahu apa-apa.
"Sebenarnya kejadian itu membuat harkat dan martabat keluarga klien kamu, merasa terganggu dan terusik. Karena mereka merasa terganggu, mereka juga tidak tahu menahu masalah yang dialami putrinya dengan ATT," imbuh Edy Prasetyo, pengacara Kartika Dayanti yang lain.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar