Pasal yang Digugat kepada Orangtua Ayu Ting Ting
Orangtua Ayu Ting Ting resmi dilaporkan oleh pihak orangtua KD.
Diwakili oleh pengacaranya, Bambang Wahyu Widodo, orangtua Ayu Ting Ting resmi dilaporkan.
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima, " ujar Bambang dikutip dari kanal Youtube Cumicumi.
Tidak tanggung-tanggung, pihak KD diwakili oleh Bambang rupanya menggugat orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus.
Tentu hal ini bakal mengancam orangtua Ayu Ting Ting masuk penjara.
"Yang kita gugatkan adalah tindak pidana pasal 310, 311,355 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
"Pasal 310 itu adalah merusak martabat, kerhimatan, kalau pasar 311 penistaan, 335tu perbuatan tidak menyenangkan."
"Kemudian juga undang-undang UT pasal 27 ayat 3 mendistribusikan mentransmisikan kemudian di posting di medsos tanpa seijin pihak yang bersangkutan," papar Bambang.
Laporan ini merupakan bentuk perlawanan balik pihak KD lantaran merasa dirugikan usai peristiwa pelabrakan.
"Selepas dari Bojonegoro itu kan, kemudian dia memnfoto alamat, memposting alamat foto keluarga KD, kemudian diposting di medson, padahal pihak AR (Ayah Rozak) ini belum buat laporan," pungkasnya.
Kini orangtua Ayu pun terancam masuk bui atas pelaporan pihak KD.
Source | : | tribunnews,YouTube |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar